Siantar, Lintangnews.com | Puluhan kios baru siluman yang tiba-tiba muncul di Pasar Hongkong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat diperjual belikan pihak Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan harga memberatkan para pedagang.
Kios yang diduga dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu terkesan dibiarkan Pemko Siantar.
Amatan wartawan, Senin (2/11/2020) kios-kios dibangun PD PAUS di gang-gang yang selama ini merupakan akses jalan penghubung antar kios bagi pengunjung pasar.
Sejumlah kios bahkan sudah selesai dibangun dan disebut-sebut biaya pembangunannya dikutip dari pedagang antara Rp 15 juta hingga 20 juta.
Koordinator Pasar Hongkong, Anwar Sinaga yang dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan kios baru yang diduga tanpa IMB tidak bersedia memberikan jawaban.
“Ayo kita ke kantor,” ujar Anwar singkat tanpa memberikan jawaban soal IMB pembangunan kios baru di Pasar Hongkong.
Anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ferry SP Sinamo berharap, Pemko Siantar tidak diskriminatif dalam penertiban bangunan tanpa IMB, termasuk kios di Pasar Hongkong.
“Jangan karena dibangun oleh perusahaan daerah, Pemko Siantar terkesan tutup mata tidak menertibkan bangunan kios baru di Pasar Hongkong. Jika tidak mempunyai ijin, DPRD meminta kios itu segera dibongkar,” ujar Ferry. (Red)