Pejabat Pemkab Humbahas Tutupi Dasar ASN Bukan PA dan KPA Menjadi PPK

Ilustrasi.

Humbahas, Lintangnews.com | Pimpinan Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan telah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2021.

Namun ASN yang diangkat itu menjadi PPK itu bukan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sejumlah pimpinan OPD sampai saat ini belum berani menjelaskan lebih lanjut dasar penetapan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Anggiat Manullang membenarkan telah menetapkan Kepala Bidang (Kabid) nya sebagai PPK dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Anggiat menyarankan agar dikomunikasikan kepada Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian karena lagi tugas luar.

“Maaf lae, aku lagi tugas luar. Ke kantor aja jumpai Kasubag Umum dan Kepegawaian tentang yang ditanya,” kata Anggiat menjawab pertanyaan wartawan melalui WhatsApp (WA) belum lama ini.
Disinggung dasar penetapan ASN yang bukan PA dan KPA, Anggiat belum berani menjelaskan lebih lanjut dasar penetapan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Nella Dumawati Simamora membenarkan telah menetapkan Kabid nya sebagai PPK. “Selamat pagi ito. PPK para Kabid ito,” kata Nella melalui pesan singkat (SMS).

Namun Nella tidak dapat menjelaskan hingga sampai saat ini dasar penetapan Kabid menjadi PPK. “Sanggam Sihombing, Martongam Lumbantoruan dan Rudy Simamora,” tutupnya tanpa mau menjelaskan dasar penetapan itu.

Berbeda dengan Kepala Dinas Kesehatan, Hasudungan Silaban dan Direktur RSUD Dolok Sanggul, Netty Simanjuntak hingga sampai ini belum menjawab pertanyaan wartawan terkait hal itu.

Berdasarkan informasi dihimpun, di Dinas Kesehatan (Dinkes) diangkat Kabid Pelayanan Kesehatan, Henri Simamora menjadi PPK. Sementara Kabid Sarana dan Prasarana, Robert Silaban menjadi PPK di RSUD Dolok Sanggul.

Sedangkan di Dinas Perkim yang diangkat menjadi PPK yakni, Kabid Permukiman, Barita Manullang, serta Kabid Perumahan, Benton Lumbangaol dan Gayus Purba.

Di Dinas Peternakan dan Perikanan yakni, Sanggam Sihombing, Martongam Lumbantoruan dan Rudy Simamora.

Perlu diketahui, PPK adalah dari PA dan KPA. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 10 dan 11.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat 4 huruf a dan d, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 perihal penegasan PPK.

Disebutkan ini merupakan tindaklanjut dari Pepres Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Isi surat itu yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Moch Ardian N, sebanyak 12 poin isinya disampaikan yang menjadi perlu perhatian Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di antaranya, tertulis ke 12 bunyinya dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA/KPA bertindak sebagai PPK. Dan, dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA dapat menugaskan PPTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11untuk melaksanakan tugas PPK. (DS)