Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Pulau Raja

Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor.

Asahan, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan amankan seorang pria berinisial DFS (37) warga Dusun IX Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diamankannya DFS berdasarkan laporan korban, Dona Critoper warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

“Pelaku diamankan Rabu (8/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi jika di Dusun I Desa Baru Kecamatan Pulau Rakyat ada seorang laki-laki berinisial DFS menawarkan untuk mengadaikan sepeda motor sesuai dengan yang kita cari,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Jumat (10/12/2021).

Dari hasil interogasi pihak Polsek Pulau Raja, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BK 5789 VAM milik korban. Pelaku mengakui jika sepeda motor yang diambilnya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial D di Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat.

“Saat dilakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku DFS, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menemukan sepeda motor di dalam rumah pria berinisial D. Namun D tidak ada di rumah, melainkan yang ada hanya istri dan anaknya,” sebut Kapolsek.

Mengetahui D tidak ada di tempat, selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota lansung mengamankan barang bukti sepeda motor berikut DFS ke Polsek Pulau Raja.

“Saat ini pelaku DFS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Heru)