Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar, Wali Kota ‘Kangkangi’ Undang-Undang

Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing.

Siantar, Lintangnews.com | Dalam hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani melantik 88 orang pejabat.

Pelantikan itu menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, Minggu (18/9/2022) dan menilai Wali Kota Siantar mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena dinilai mengkangkangi peraturan, Daulat pun melayangkan surat bernomor : 71/SW/IX/2022 ke DPRD Siantar, perihal mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan atau pelantikan 88 orang pejabat tersebut

Daulat mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Di dalam peraturan itu secara tegas dikatakan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota tidak dibenarkan pmelakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” paparnya.

Faktanya menurut Daulat, justru Susanti yang dilantik tanggal 22 Agustus 2022, melantik 88 orang pejabat tersebut pada 2 September 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan.

Lanjut Daulat, terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal itu maka keputusan Wali Kota dinilai tidak sah menurut hukum. Daulat juga mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Siantar.

Dia juga meminta DPRD Siantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 orang pejabat tersebut.

“Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan,” papar Daulat mengakhiri. (Rel)