Siantar, Lintangnews.com | Pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Walikota Siantar terpilih dipastikan bisa dilakukan pada bulan Juli 2021 ini.
Hanya saja, hal ini dapat terwujud jika Susanti bersikap koperatif kepada DPRD Siantar selaku perpanjangan tangan partai politik (parpol). Idealnya, Susanti membangun komunikasi yang baik kepada 8 parpol pengusung dirinya bersama almarhum Asner Silalahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
“Saya pastikan bulan Juli nanti Susanti bisa dilantik,” tegas Mangatas Silalahi selaku Wakil Ketua DPRD Siantar, Sabtu (20/3/2021).
Hanya saja persoalannya saat ini, sambung Mangatas bagaimana DPRD Siantar melaksanakan paripurna pemberhentian Hefriansyah selaku Wali Kota dengan segera.
“30 orang anggota DPRD Siantar yang berasal dari 8 parpol merupakan partai pendukung Asner Silalahi-Susanti pada Pilkada kemarin. Sebagai Wakil Wali Kota terpilih, Susanti kan harus membangun komunikasi,” tutur Mangatas.
Ketua Partai Golkar Kota Siantar ini berharap, Susanti pro aktif melakukan komunikasi kepada parpol demi terlaksananya pelantikan pada bulan Juli. “Saya optimis, bulan Juli bisa dilantik kalau Susanti mau. Tetapi kalau nggak kooperatif bisa saja di bulan September,” ucapnya.
Mangatas sempat menyinggung soal polemik Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah. Menurutnya, tidak ada aturan yang baku soal masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Siantar.
Dijelaskan Mangatas, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, namun penjabaran 1 periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Mangatas, seharusnya Susanti pro aktif dalam membangun komunikasi dengan parpol.
“Tinggal kompensasinya yang belum diatur. Juli kita bisa pastikan itu, asal Susanti nya mau. Kemarin juga kita dapat informasi, ada yang komunikasi langsung kepada Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pelantikan bisa dilakukan pada bulan Juli, dengan syarat Susanti koperatif kepada DPRD Siantar,” tutupnya. (Elisbet)


