Pembahasan R-APBD 2023, Susanti: Pemko Siantar dan DPRD Berupaya Bangun Pola Kemitraan yang Sinergis

Penyerahan pengantar nota keuangan atas R-APBD tahun 2023 oleh Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani kepada pimpinan DPRD. 

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani mengucapkan terima kasih kepada DPRD setempat yang telah bersedia membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2023.

Ini dikatakan Susanti saat menyampaikan pengantar nota keuangan atas R-APBD 2023 dalam rapat paripurna XII DPRD Siantar, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga dan pembacaan surat masuk dan surat keluar oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra.

“Kami ucapkan terima kasih kepada dewan terhormat yang telah bersedia membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemko Siantar dengan DPRD sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor : 903/5918/IX/2022 dan Nomor : 170/2312/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang juga telah disepakati, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor : 903/5920/IX/2022 dan Nomor : 170/2314/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022 sebagai pedoman dalam penyusunan R-APBD 2023,” kata Susanti mengawali sambutannya.

Menurut Susanti, penyampaian nota keuangan atas R-APBD 2023 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Ini meliputi rencana tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu 1 tahun anggaran, yang merupakan akselerasi terwujudnya berbagai program pembangunan. Sekaligus menentukan langkah-langkah progresif dalam pelaksanaannya. Sehingga berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang sifatnya prioritas dapat terpenuhi.

“Karena itu, dalam penyusunan APBD 2023 ini, aspek penting yang harus kita perhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih,” sebutnya.

Sehingga, lanjutnya, dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dengan baik, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susanti menambahkan, keberhasilan dalam pencapaian prioritas pembangunan secara nasional sangat tergantung dengan sinkronisasi kebijakan antara  pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Sinkronisasi kebijakan diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai kewenangan masing-masing diformulasikan dalam KUA dan PPAS APBD dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama  antara pemerintah daerah dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

“Kami yakin, dengan adanya kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan pembahasan R-APBD 2023 ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Siantar sebelum tahun anggaran tahun berkenaan dimulai, dan pelaksanaannya dapat segera dimulai pada awal tahun 2023,” paparnya.

Hal itu sambungnya, menunjukan Pemko Siantar dan DPRD selalu berupaya dalam membangun pola kemitraan yang sinergis, dengan senantiasa bergandengan tangan mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, sebagai Kota yang ramah dan nyaman dihuni.

Ini termasuk Kota yang siap menghadapi persaingan global dan mampu memberikan penghidupan yang layak serta bermartabat bagi masyarakatnya di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Kami juga menyadari, penyampaian pengantar nota keuangan secara ringkas ini belum sempurna. Kami berharap, untuk menyempurnakannya kiranya dapat dibahas secara seksama pada tingkat-tingkat pembicaraan selanjutnya. Kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap R-APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama, sehingga disahkan menjadi Perda Siantar,” tutup Susanti. (Elisbet)