Pembeli Tak Kunjung Datang, Arif Diringkus Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Seorang pria berusia 34 tahun diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, saat hendak bertransaksi sabu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (1/8/2020) sore.

Pria itu diketahui bernama Arif, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya mengatakan, sebelum penangkapan, petugas menerima informasi dari masyarakat jika di Jalan AMD ada seorang pria hendak melakukan transaksi sabu.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” sebut AKP David, Senin (3/8/2020).

Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sedang berdiri di pinggir jalan. Tak ingin buang waktu lama, petugas saat itu langsung menangkapnya.

“Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan kantong celananya ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 47,30 gram dan 1 unit handphone (HP),” papar AKP David.

Terkait barang bukti yang diamankan, saat diinterogasi tersangka mengaku, sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial IA.

Mendengar pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang dimaksud. Namun, pencarian yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil.

“Tersangka mengakui, sabu yang diperolehnya dari IA akan dijualnya kembali,” ungkap AKP David.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)