Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Dolok Kahean Dinilai Cacat Hukum

SIMALUNGUN, Lintangnews.com |Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dianggap pembentukan Koperasi tersebut cacar hukum karena tak melibatkan sejumlah warga.

“Apa cuma perangkat-perangkat aja warga disini, apa ini, itu tidak warga disini,” Ujar salah seorang warga disana yang enggan disebutkan nama kepada awak media ini, Minggu (08/06/2025) sekira pukul 18.00 wib.

Menurutnya, banyak warga yang ingin mengetahui dan masuk dalam pengurusan Koperasi tersebut tidak memiliki kesempatan karena mulai dari undangan dan pembentukan tidak diketahui sejumlah warga.

“Tiba tiba sudah terbentuk saja, sementara banyak yang mau ke pengurusan itu tidak tahu sama sekali kapan pembentukan itu, ” Ujarnya sehingga menganggap pembentukan Koperasi di nagori itu cacat hukum karena sesuai peraturan harus mengundang warga.

“Apakah sudah distel juga sama pangulu supaya orang orang yang bisa dipegangnya yang menjadi pengurus koperasi itu, ” Tambahnya.

Jika tidak, dihimbaunya, agar Pemerintah Nagori Dolok Kahean untuk mengulang pembentukan Koperasi tersebut, agar masyarakat lainny mendapatkan kesempatan masuk dalam ke pengurusan Koperasi itu.

“Kabarnya ada pulak tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama), padahal pengurus Koperasi itu syaratnya ada SMA sederajat, ” Pungkasnya.

Sementara, Pangulu Dolok Kahean, Pipit Hariadi belum memberikan respon terkait hal tersebut karena tidak menjawab ketika dihubungi melalui whatsapp (WA) sekira jam 19.00 wib. (Red)