
Simalungun, Lintangnews.com | Pembudidaya ikan tawar di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menyebutkan adanya pembuatan tembok irigasi yang tak lain proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II dinilai justru merugikan mereka.
Itu terungkap, Jumat (13/5/2022) lalu saat puluhan warga petani budidaya ikan tawar di Nagori Sahkuda Bayu diundang pengawas BWSS II, Wadin Haloho yang diketahui dalam rangka mensosialisasikan perbaikan atas kerusakan proyek tersebut.
“Jujur saja, mau tidak diperbaiki pun dinding irigasi yang tumbang tidak ada untungnya bagi kami. Justru dengan adanya pembangunan kami rugi karena selama hampir setahun air kolam tidak jelas,” imbuh salah seorang pembudidaya ikan air tawar, Asben Munthe.
Bahkan akibat terganggunya kelancaran air ke kolam ikan mereka, membuat ikan ternak sering mengalami megap megap (mirip kehabisan oksigen). Selain itu, tidak sedikit ikan tawar, seperti ikan mas dan ikan nila mengalami kematian.
Menurut para petani, PT Lampatar Medan selaku rekanan tidak profesional dalam mengerjakan proyek senilai Rp 28,2 miliar itu. Sehingga baru 5 bulan proyek sudah mengalami kerusakan. Kondisi itu dikatakan tidak sepatutnya terjadi apabila tidak terjadi penyimpangan.
“Kami sebagai masyarakat heran, kenapa proyek sebesar ini dikerjakan oleh perusahaan besar, tetapi kualitasnya mengecewakan. Ini yang salah rekanan. Atau BWSS II yang salah memilih rekanan,” kata Asben diamini warga lainnya.
Pada kesempatan itu juga terungkap, pintu air pada parit gendong di hilir tidak menghadap ke bawah, akan tetapi di tengah, sehingga sedimen lumpur yang setiap hari bertambah tidak bisa dibuang atau dibersihkan. Warga meminta itu dapat dirubah.
Sementara Wadin Haloho mengatakan, proses pemilihan rekanan sudah sesuai ketentuan. Dia berjanji, akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pimpinannya.
Sementara terkait pintu air yang tidak sesuai, dikatakan Wadin akan diperbincangkan kemudian. (Zai)


