Simalungun, Lintangnews.com | Pemerhati Covid-19 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun untuk mencantumkan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
Ini mengingat masih adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur isolasi mandiri terkait penanganan penyebaran wabah Covid-19 (Virus Corona).
“Saya berharap kedepannya Pemkab Simalungun dalam hal ini Forkopimcam Girsang Sipangan Bolon mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi,” sebut Roy Caroll Sirait, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, jika Forkopimcam Girsang Sipangan Bolon tidak mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi pada spanduk posko, maka tidak menutup kemungkinan pelanggaran-pelanggaran lainnya terjadi.
“Jadi bila ada pelanggaran, pihak-pihak yang mengetahui bisa melaporkan ke pihak posko pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Roy Caroll Sirait menilai, zona hijau bukan berarti warga bisa tidak peduli dengan anjuran pemerintah. Karena peran aktif masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai Covid-19. (Zai)