Pemilik HGU Didesak Bersinergi dengan Peternak di Simalungun Bawah  

Kawan Hinca IP Pandjaitan foto bersama di Rumah Aspirasi Hinca IP Panjaitan di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Kawan Hinca IP Pandjaitan mendesak pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dapat bersinergi dengan para peternak di Kabupaten Simalungun.

“Kami berharap, supaya hidup dapat berdampingan. Rumput di lahan HGU untuk tidak disemprot mati,” imbuh Thaleb, Minggu (6/11/2022).

Menurut Staf Khusus Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan di Kabupaten Simalungun itu, PTPN III Kebun Bangun sedikit mengganggu keberlangsungan pembudidayaan ternak.

“Kebun Bangun tidak melarang dan tak memberikan ijin. Tetapi pihak perkebunan BUMN itu menyemprot mati rumput di lahan HGU nya,” sesal Thaleb.

Dikatakan Thaleb, sementara Kebun Bah Jambi justru berinovasi memberikan bantuan pembuatan kandang. Wacana itu guna mendukung sinergitas dengan para peternak.

Hanya saja para peternak di seputaran lahan HGU Bah Jambi, khususnya di Simalungun bawah tidak berterima, karena merasa kurang diuntungkan.

Namun para peternak berkomitment mentaati segala sesuatu ketentuan ketentuan dari pihak PTPN IV Bah Jambi, karena kami adalah parternak yang baik.

“Untuk lahan HGU Sipef, mereka melarang peternak mengangonkan ternaknya. Bahkan solid tak lain limbah produksinya, juga tidak kami dapat,” keluh Thaleb.

Diketahui, penggunaan pestisida dan herbisida secara berlebihan dapat merusak tanah dan mengurangi kesuburan tanah. Dan memunahkan spesis hewan.

Seperti cacing yang dapat menyuburkan tanah, itu akibat polutan berbahaya yang ditebar di tanah. Sehingga spesis hewan tertentu menjadi punah.

Sementara, mengacu pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, para pemegang HGU diwajibkan untuk memelihara kesuburan tanah.

Dan mencegah kerusakan sumber daya alam, serta menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada di dalam lingkungan areal HGU.

Selanjutnya, menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU. Kemudian menyerahkan kembali tanah kepada negara. Apabila sesudah HGU dihapus dan menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan. (Zai)