Simalungun, Lintangnews.com | Pemilik warung tuak di Emplasmen Perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Binsar Sitorus (54) ditangkap oleh Unit Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Warga Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu ditangkap pada Kamis (13/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Binsar ditangkap dengan barang bukti yakni, uang tunai sebesar Rp 33 ribu, 1 unit handphone (HP) merek Nokia warna hitam dan 1 lembar kertas berisi angka tebakan judi Kim Hongkong.
Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan melalui Kanit Jahtanras, Iptu Yuken Saragih diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (13/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya di warung tuaknya di Jalan Garuda ada penjual judi nomor tebakan angka.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyetorkan hasil penjualan kepada Sahrul dan Nando. Keduanya merupakan warga PTPN IV Bah Jambi,” tukas Iptu Yuken. (Rel/Zai)