Pemindahan RSUD Tuan Rondahaim Disebut Kaburkan Legalitas Pendirian RS Darurat Fasilitas Covid-19

Simalungun, Lintangnews.com | Penanganan pasien Covid-19 (Corona Virus Disease) klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Tuan Rondahaim, Kabupaten Simalungun disebut ditangani oleh Bagian Keuangan dan Program.

“Waktu itu yang menangani Bagian Tata Usaha di bawahnya Bagian Keuangan dan Program,” jelas mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Tuan Rondahaim, Marlon, Senin (29/3/2021).

Untuk itu, mengenai dana sebesar Rp 10 miliar yang penggunaannya bagi pasien Covid-19 klaim BPJS Kesehatan dan jasa medis (jasmed), Marlon menyarankan agar konfirmasi langsung ke Bagian Keuangan dan Program.

“BPJS itu yang membuat pengajuan di bawah Bagian Tata Usaha, ada Keuangan dan Program. Konfirmasi saja langsung ke sana. Saya kurang paham soal uang segitu besarnya,” ucap Marlon.

Menurut Marlon, sewaktu masih bertugas di RSUD Tuan Rondahaim, untuk pasien Covid-19, ada petugas yang khusus memasukan data ke sistem, yang kemudian dilaporkan ke Kementerian terkait mengenai jumlahnya.

“Berapa yang dirawat dan pemeriksaan, hari itu menangani di Bagian Rekam Medic. Kalau kami saat itu terfokusnya bagaimana penanganan Covid-19 dan terapi apa diberikan dokter. Itu bagian kami,” terang Marlon yang telah dipindah tugaskan ke Puskesmas Tiga Runggu ini.

Sementara itu, salah seorang petugas kesehatan yang juga telah dipindahkan ke salah satu Puskesmas mengungkapkan, RSUD Tuan Rondahaim dipindahkan ke Batu 20 karena Rumah Sakit (RS) Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 tidak memiliki legalitas.

“Jadi untuk mengaburkan, dipindahkan ke Batu 20. Karena, kan sudah banyak masuk anggaran ke RS Covid-19 waktu itu. Sementara, RS Covid-19 tak ada legalitasnya,” ungkapnya melalui telepon seluler, Senin (29/3/2021).

Bahkan, struktur pada RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 itu disebut juga ilegal. “Strukturnya itu pun illegal. Karena, legalitas RS Covid-19 itu kan tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian TU RSUD Tuan Rondahaim, Tony Pelman Purba saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021) lalu mengatakan tidak ada mencampurinya.

“Karena saya bilang sama mereka, tak mau dilibatkan. Karena saya mau pensiun bulan Juni ini,” kata Pelman.

Terpisah, Humas BPJS Kesehatan, Arnol Simatupang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Senin (29/3/2021) menjelaskan untuk pasien klaim BPJS Covid-19 masih harus diverifikasi.

“Kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” jelasnya, sembari menyarankan agar datang langsung untuk lebih jelas konfirmasi kepada bagian terkait. (Zai)