Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan rapat untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus mengevaluasi pemungutan retribusi daerah, Selasa (28/2/2023) di kantor Bupati setempat.
Rapat itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, John Harry dan dihadiri Inspektur, BP Siahaan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Diketahui pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ini sebagai penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
John menyampaikan, untuk meningkatkan kemandirian daerah guna pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu menggali/mengelola potensi pendapatan daerah seoptimal mungkin dari sektor retribusi.
“Untuk itu perlu perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penyusunan besaran tarif retribusi diminta agar senantiasa mempedomani ketentuan yang ada, dengan mempertimbangkan kelayakan dan kemampuan masyarakat.
Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai implementasi terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (JS)