Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbajas) diminta tidak setengah hati dalam memberikan keputusan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak boleh berjualan karena memakan bahu jalan.
Ini seperti PKl di Jalan Maduma I Kelurahaan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas yang dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tofan Ginting, salah satu pengamat hukum mengatakan, Pemkab Humbahas yang merelokasi pedagang dikarenakan memakan bahu jalan dinilai setengah hati, walaupun di UU sudah dijelaskan terkait pemakaian jalan.
Menurut Tofan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009, pemakaian jalan jelas diatur kepada penggunannya.
“Aturannya sudah jelas, jadi pemerintah jangan setengah hati membuat keputusannya jalan itu untuk siapa,” ujar alumni Universitas Simalungun (USI) ini saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Tofan menuturkan, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur agar jalan tidak difungsikan untuk yang lain. Dan, sebagai jaminan hak fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan. UU itu juga mengatur fungsi rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalin.
Tofan memaparkan, sesuai dengan perintah UU itu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsinya sebagaimana dalam pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tambahnya, larangan itu juga diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam ketentuan itu, pidananya dipertegas selama 18 bulan penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang uang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
“Jadi disimpulkan, dari 2 peraturan itu bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi pemerintah harus bisa mensterilkan semua pedagang, tidak harus setengah-tengah,” tegas Tofa.
Dirinya berharap, agar Pemkab Humbahas mengkaji ulang kembali melakukan relokasi pedagang.
“Jadi jangan sampai pemerintah digugat oleh pengguna jalan kaki, seperti kasus di Jakarta,” ucapnya mengakhiri. (DS)