Pemkab Humbahas Tanda Tangani Berita Acara Klarifikasi Data Lahan Sawah

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menandatangani Berita Acara (BA) Klarifikasi Data Lahan Sawah.

Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama 6 Pemkab lainnya menandatangani Berita Acara (BA) Klarifikasi Data Lahan Sawah, Senin (15/8/2022) di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Ada pun keenam Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Utara (Taput).

Sebelum penandatangan, dilakukan penyepakatan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah.

Ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya. Karena LSD adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kehadiran dari semua perwakilan Kabupaten dalam rangka penandatanganan berita acara klarfikasi data lahan sawah.

“Dengan penandatanganan ini besar harapan kita akan bisa mewujudkan kebutuhan pangan di daerahn masing-masing, sebagaimana program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatkan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, Wakil Bupati Karo, Wakil Bupati Samosir, Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Kepala Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Kadis Pertanian Kabupaten Dairi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Taput, Kepala Kantor ATR/BPN Humbahas, Saut Simbolon, perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. (JS)