Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemko Tebingtinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 dengan predikat informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Anugerah KIP diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum, Muhammad Syah Irwan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (20/12/2022).
Hadir dalam acara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi, Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris, Kapoldasu atau mewakili serta seluruh kepala daerah se-Sumut.
Usai prosesi penyerahan penghargaan, Gubsu dalam sambutannya meminta kepada seluruh perangkat daerah tetap terbuka dalam informasi.
“Saya berharap terbuka kita semua. Dengan terbuka, kita semua tau kesulitan dan mencari solusi, sehingga bersama-sama menjadi baik,” harapnya.
Abdul Haris dalam laporannya menyampaikan, Anugerah KIP ini harus dijadikan tolok ukur keterbukaan informasi daerah.
“Anugerah KIP Tahun 2022 ini jangan dijadikan sebuah kompetisi, tetapi mari dimaknai sebagai tolok ukur dan implementasi keterbukaan informasi di Sumut. Keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucapnya.
Komisi Informasi Sumut menetapkan 4 kategori penerima penghargaan Anugerah KIP antara lain, tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Desa (Pemdes) dan Achievment Motivation Person. (Purba)