Pemko Tebingtinggi Disebut Tidak Patuhi Rekomendasi BPK

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemko Tebingtinggi dinilai tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara periode Tahun Anggaran (TA) 2016-2018 dan akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 7.004.071.958,87.

Ini disampaikan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM LIRA dalam release press, Rabu (25/9/2019).

Ada pun rincian kerugian negara untuk entitas objek pemeriksaan yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan total kerugian negara sebesar Rp 4.690.598.581,12.

Ini terdiri dari yakni, denda keterlambatan penyedia jasa dan menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No 48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 615.268.481,08. Menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No 54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 3.082.984.769,87. Menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No 46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 992.345.330,17

Selanjutnya, Dinas Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparbud), dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.405.899.622,98. Antara lain, menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No 48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 323.270.000,00. Menarik kelebihan pembayaran kekurangan kas pada bendahara pengeluaran realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung pertanggungjawaban LHP BPK RI No 54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 1.082.629.622,98 .

Kemudian, Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM, dengan total kerugian negara sebesar Rp  907.673.754,77. Antara lain, pengadaan tanah pasar kecamatan LHP BPK RI No 48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 13.764.412,00 . Menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No.54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 651.981.842,77. Pembayaran jasa konsultasi perencanaan tidak sesuai ketentuan LHP BPK RI No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 241.927.500,00 .

Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan total kerugian negara sebesar Rp 211.837.372,84. Antara lain, menarik kelebihan pembayaran LHP BPK RI No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 211.837.372,84.

Sementara itu, untuk total kerugian negara keempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai entitor untuk tahun 2016 adalah Rp 952.302.893,08, tahun 2017 Rp 4.817.596.235,62 dan tahun 2018 Rp 1.234.272.830,17.

Ratama mengatakan, ini sekaligus memberi koreksi total terhadap release press yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi pada minggu lalu.

Wali Kota non APBD ini secara tegas mengatakan, jika mau jujur, maka uang negara yang diselamatkan pastilah melebihi dari yang sudah dilidik maupun di sidik kedua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tesebut. Juga dengan calon tersangka yang sudah tentu lebih banyak dari yang ditetapkan pihak APH di Tebingtinggi.

“Kita sebagai lembaga Non Goverment Organitation (NGO) yang independen akan tetap mengawal jalannya aliran uang negara, serta mengoreksi kinerja APH sebagai lembaga resmi dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) teristimewa tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dia juga menuturkan, jika didapat adanya aroma busuk dalam proses lidik dan sidik tindak pidana korupsi oleh APH di Kota Lemang ini, akan melaporkan pada lembaga pengawasan intern APH yang terkait.

Ini terbukti, Ratama sudah berkoordinasi dengan DPP LSM LIRA di Jakarta dan dengan BPK Perwakilan Sumatera Utara. Dimana LSM-LIRA adalah responder resmi BPK Provinsi Sumatera Utara.

Harapan Ratama adalah bagaimana uang negara dipergunakan dengan baik, transparan dan akuntabel, sehingga yang menjadi sasaran APBD bisa tercapai demi kesejateran masyarakat Tebingtinggi. Termasuk berharap kepada APH agar jangan main mata dalam memproses perkara pidana korupsi, sehingga uang negara bisa diselamatkan dengan jumlah yang signifikan. (purba)