Pencuri di Gereja Katolik Santo Petrus Diciduk Unit Reskrim Polsek Parapat

Simalungun, Lintangnews.com | Selama 2 jam mengintai, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Samuel Hutabarat (36) warga Kelurahan Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Parapat dipimpin Ipda Bobby Wijayanto.

Informasi dihimpun dari Humas Polres Simalungun, Selasa (11/12/2018), Samuel ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/51/XII/ 2018/Simal-Sek Parapat tanggal 08 Desember 2018 dan Surat Perintah Tugas : SPT/51/XII/2018/Reskrim.

Ini terkait dugaan aksi pencurian yang terjadi di Gereja Katolik Santo Petrus, Kelurahan Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan Darma Doni Fernando Silalahi (43), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus pengurus Gereja Katolik Santo Petrus.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit loudspeaker besar merk Craft dan unit loudspeaker ukuran sedang merk BMB.

Sebelumnya, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 19.00 WIB, Darma mendapat laporan dari saksi, Mangihut Pakpahan, jika 6 unit loudspeaker milik gereja hilang dari tempatnya.

Barang bukti loudspeaker yang diamankan petugas.

Selanjutnya Darma menemui saksi, Herianto Sinaga dan menceritakan kejadian pencurian itu. Dengan didampingi kedua saksi, Darma melaporkan kejadian itu ke Polsek Parapat.

Minggu (9/12/20180 sekira pukul 17.00 WIB, personil Polsek Parapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka atasnama, Samuel Hutabarat di kedai tuak milik Mak Bosi yang terletak di Pasar Japang, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Bobby Wijayanto selanjutnya melakukan pengintaian. Dua jam mengintai, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dari hasil diinterogasi, Samuel menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan di rumah temannya inisial EG di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Sebanyak 4 unit loudspeaker dengan ukuran sedang dan besar berhasil diamankan, sementara teman pelaku tidak ada di rumah.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Parapat guna penyidikan lebih lanjut. (zai)