Siantar, Lintangnews.com | Terduga pelaku pencurian meteran air milik Perumda Tirtauli Kota Siantar akhirnya ditangkap pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial Sur ditangkap dari kediamannya di Huta Sidorejo Nagori, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, Senin (4/11/2022), penangkapan Sur berawal dari laporan manajemen Perumda Tirtauli yang telah kehilangan meteran air mereka dari gudang Kantor Perumda Air Minum Tirtauli Cabang I Perumnas Batu VI, Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/1/2022).
Dari laporan itu tim Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Ipda Ridho Pakpahan melakukan penyelidikan, sehingga mendapatkan nama terduga pelaku.
Kemudian berkat dukungan informasi masyarakat, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah Sur dan langsung memboyong ke Mapolsek Bangun.
Selain Sur yang merupakan seorang residivis, informasi lain yang berhasil dihimpun, polisi juga telah menangkap seorang terduga lainnya berinisial IP yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Siantar. Terduga berinisial IP ini diduga berperan sebagai ‘orang dalam’ dalam kasus pencurian itu. (Elisbet)



