Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
KPUD Siantar telah mengeluarkan pengumuman bernomor 1227/PL.02.2-Pu/1272/KPU-Kot/VIII/2020 tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran tersebut.
Dalam pengumuman itu tercatat, pendaftaran dibuka mulai Jumat (4/9/2020) dan berakhir pada Minggu (6/9/2020).
“Untuk tanggal 4 dan 5, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara, tanggal 6 mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ucap Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Kamis (27/7/2020).
Daniel menyampaikan, untuk lokasi pendaftaran bertempat di Gedung Dharma Wanita Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Pendaftaran untuk Bakal Calon (Balon) melalui partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, jelas Daniel, dilakukan pimpinan parpol atau gabungan partai.
“Balon dan pengurus parpiol atau gabungan partai wajib hadir saat pendaftaran,” ucapnya.
Daniel menuturkan, ketika pengurus parpol ataau gabungan partai atau salah seorang Balon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, parpol atau gabungan partai tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali, ketidakhadiran disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Daniel menerangkan, berdasarkan Keputusan KPUD Siantar Nomor 106/PL.02.2-Kpt/1272/KPU-Kot/VIII/2020, tanggal 15 Agustus 2020, syarat pendaftaran yakni memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Siantar pada Pemilu 2019, yakni 6 kursi.
“Kemudian, memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Siantar tahun 2019, yakni 35.165 suara,” terangnya.
Daniel mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan dimasukkan ke dalam map serta nama pasangan calon dan parpol atau gabungan partai ditulis dengan huruf kapital. “Dokumen persyaratan dibuat dalam dua rangkap. Satu asli dan satu salinan,” ucap Daniel.
Daniel menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, bisa mendatangi kantor KPUD di Jalan Porsea atau menghubungi nomor telepon 081361368460. (Elisbet)