Pendampingan Hukum, Dinas Perdagangan Jalin Kerja Sama dengan Kejari Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan (Disdag) Pemko Tebingtinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan hukum, maka dilakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Gul Bakhri Siregar kepada media di kantornya, Jalan Gunung Leuser, Jumat (10/7/2020). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan bertempat di aula Disdag.

Sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), diawali penyampaian pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mustaqpirin, dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.

Dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kadisdag, Gul Bakhri Siregar kepada Kajari, Mustaqpirin.

Gul Bakhri menyambut baik kerja sama itu dan berharap agar tugas-tugas Disdag terbantu dan mendapat dukungan dari Kejari Tebingtinggi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Termasuk dalam hal penertiban dan penempatan pedagang, pembagian kios, serta tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Selanjutnya, tugas di masa mendatang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejari Tebingtinggi. Sedangkan tugas-tugas lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh pihak Kejaksaan. (Aguswan)