Labuhanbatu, Lintangnews.com | Terkait dugaan korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg yang bersumber dari dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 di Desa S-3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pihak Kejaksaan Negeri( Kejari) Labuhanbatu menahan 2 orang tersangka dan 1 orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa (Kades) S-3, Tri Hartono dan Rudi Rahmadani yang merupakan rekanan atas jasa pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg. Sementara 1 orang tersangka atas Syamsul Bahri Siregar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Labuhanbatu masuk dalam DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua menjelaskan, atas pengadaan tabung gas elpiji yang dilaksanakan BUMDes S-3, Tri Hartono mengucurkan dana kepada Rudi Rahmadani. Selanjutnya Rudi menyerahkan kepada Syamsul Bahri Siregar.
Namun, belakangan diketahui uang yang dikucurkan tidak sesuai dengan pengadaan barang yang masuk ke BUMDes Desa S-3. Padahal, uang yang diserahkan sudah masuk 100 persen. Atas perbuatan itu, kerugian negara mencapai Rp 327.000.000.
“Secara prosesur Uang sudah diserahkan 100 persen. Namun, jenis pengadaan barang yang masuk ke BUMDes Desa S-3 tidak sesuai yang diminta, sehingga negara mengalami kerugian,” jelasnya, Selasa (29/3/2022).
Pantauan di lokasi, terlihat kedua tersangka keluar dari kantor Kejari Labuhanbatu menggunakan rompi merah dan selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Rantauprapat. (Sofyan)



