Pengadaan Pakaian Dinas Satpol PP Taput Terindikasi Bermasalah

Kasatpol PP Pemkab Taput, Rudi Sitorus.

Taput, Lintangnews.com | Pengadaan pakaian dinas petugas Satpol PP Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2019 diduga kuat beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, pekerjaan pengadaan pakaian dinas itu diduga dikerjakan langsung pihak Satpol PP Taput yang bersumber dari APBD TA 2019 sebesar Rp 200 juta.

Informasi dihimpun, Rabu (19/8/2020()), pelaksanaan pengadaan pakaian dinas itu memakai perusahaan berinisial CV PBA.

Namun dalam penandatanganan kontrak pemilik perusahaan tidak dilibatkan. Sementara tanda tangan dan stempel diduga dipalsukan pihak Satpol PP Taput.

Pekerjaan yang seharusnya dipihak ketigakan (dikontrakan) itu sesuai dengan peraturan pengadaan barang jasa pemerintah diduga sengaja dilakukan sebagai upaya memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan penelusuran wartawan, masing-masing petugas Satpol PP hanya menerima kain bakal untuk dijahitkan. Dan setiap petugas hanya diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk biaya menjahitkan pakaian.

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Taput, Rudi Sitorus melalui pesan WhatsApp (WA) terkait pengadaan pakaian dinas itu justru tidak menjawabnya.

Melalui salah seorang stafnya, Rudi meminta wartawan agar datang Kamis besoknya. Ini karena sedang banyak pekerjaan di ruangannya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pakaian dinas Satpol PP Taput, Haposan Simanjuntak saat coba dikonfirmasi tidak berada di ruangannya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Taput, Sumitro Hutauruk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan tindakan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan KKN di Satpol PP Taput.

“Hal itu tidak boleh dibiarkan, ini namanya persekongkolan. Selain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Satpol PP Taput juga sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Menurut Sumitro, sesuai Pasal 3 UU Tipikor disebutkan, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Pembela)