Siantar, Lintangnews.com | Yuki ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar saat transaksi sabu, di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya di pinggiran sungai, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kita terima dari masyarakat di Jalan Silimakuta, tepatnya di pinggiran sungai ada transaksi sabu,” ucapnya, Selasa (15/3/2022).
Menerima informasi itu, polisi langsung ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi melihat 2 orang pria diduga sedang melakukan transaksi sabu.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan salah seorang berhasil melarikan diri. Sedangkan Yuki, warga Jalan Silimakuta, Kecamatan Siantar Barat berhasil diamankan polisi.
Dari lokasi polisi menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,44 gram dari atas rumput. Selain itu, petugas menyita uang sebesar Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo.
Yuki mengakui, barang bukti yang ditemukan itu miliknya dan diperoleh dari pria berinisial D. Namun saat dilakukan pengembangan, D tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)



