Tobasa, Lintangnews.com | Kapolres Toba Samosir (Tobasa), AKBP Agus Waluyo mengerahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Tobasa.
Hal ini dibuktikan Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting. Ini terbukti dalam bulan Januari tahun 2020sudah menciduk pengedar dan pemakai barang haram itu di Kabupaten Tobasa.
Sesuai keterangan AKP Budi, Selasa (4/2/2020) kali ini yang diciduk seorang lelaki bernama B Manurung (45) dari rumah kontrakannya di Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Tobasa, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (3/2/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
“B Manurung merupakan pengedar narkoba yang telah menjadi incaran dari Sat Narkoba. Sebenarnya dia tinggal di Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, namun mengontrak rumah di Desa Narumonda VI,” terang AKP Budi.
Sambung AKP Budi, dari pelaku berhasil mengamankan 9 paket berupa plastik klip berisi diduga narko sabu dengan berat bruto 1,7 gram, uang sebesar Rp 600.000 beserta barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polres Tobasa menunggu pemeriksaan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Tobasa itu. (Asri)