Siantar, Lintangnews.com | Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, Roysen Lumban Tobing (37) warga Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Roysen diamankan petugas dari dalam gubuk kosong di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (5/1/2019).
Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumbang Tobing melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, bahwasanya di dalam gubuk di Jalan Nias, Kelurahan Toba, ada seorang pria sering menjual sabu.
“Atas informasi itu, petugas langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dan langsung mengamankannya,” tutur Resbon, Senin (7/1/2019).
Dari hasil penggeledahan di dalam gubuk, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat Bruto 2,72 gram.
Barang bukti lainnya adalah 1 buah kotak rokok Lucky Strike berisi 8 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong terbuat dari botol minuman mineral merek Aqua, 2 buah potongan pipet, 1 buah pipa kaca, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, handphone (HP) merk Nokia dan Samsung, serta uang sebesar Rp 34.000.
“Dari hasil interogasi, tersangka di hadapan petugas langsung mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tandas Resbon.
Selanjutnya,tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (irfan)