Labura, Lintangnews.com | Tim Opsnal Reskrim Polsek NA IX-X, Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB berhasil menangkap Usman Ratu Alam (31), warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek NA IX-X, AKP Maralidang Harahap mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di Dusun I Desa Kampung Pajak.
Selanjutnya, personil Opsnal Reskrim melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
“Benar, tim Opsnal Reskrim menangkap tersangka saat hendak transaksi,” ujar Kapolsek.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik hitam, 1 buah helm LTD merah, dan 19 plastik klip kecil kosong. (fnd)