Siantar, Jam 11. 00 WIB| Ratusan masyarakat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Boy Iskandar Warongan anggota DPRD Kota Pematang Siantar bertempat di Jalan Bersama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (23/11/2023).
Adapun produk hukum yang disosialisasikan adalam Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar no 1 tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Boy Iskandar Warongan anggota DPRD Kota Pematang siantar dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Daerah Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini merupakan salah satu janji politik Politisi PAN ini terhadap konstituen pada Pemilihan Legislatif 2019.
” Syukur Alhamdulilah, Perda ini telah terwujud. Semoga Perda ini bermanfaat bagi masyarakat” sebut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Siantar ini.
Dalam hal ini, Boy mengajak masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian , perlindungan Cagar Budaya. ” Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangan daerah” ujar Caleg DPRD Sumut Dapil X Siantar Simalungun dari PAN ini.sk
Sementara itu, Simon Tarigan mewakili dari Dinas Pendidikan kota Pematang Siantar dalam pemaparannya menyampaikan Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahtetaan rakyat.
” Bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerjntah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatn cagar budaya” tutur Simon
H K Erizal Ginting selaku Sejarawan dalam pemaparannya berharap bahwa lahir nya Perda Tentang Cagar Budaya ini menjadi starting poin bagi kota Pematang Siantar.
Menurutnya kota Pematang Siantar memiliki nilai-nilai luhur, baik itu dari segi agama, budaya dan Ilmu Pengetahuan.
” Jika kita berkunjung ke sejumlah daerah yang lain termasuk di luar negeri, yang mereka jual itu yakni situs sejarah” tutur Ketua Dekranasda kota Pematang Siantar ini.
Pada kesempatan ini, Erizal juga menjelaskan sejumlah kriteria cagar budaya dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap cagar budaya. (fS)