
Asahan, Lintangnews.com | Terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan yang diklaim pernah dikelola masyarakat, mendapat tanggapan dari Camat, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Asahan, Kamis (17/3/2022).
Camat BP Mandoge, Mulyadong membenarkan PT BSP ada melakukan perpanjangan HGU di wilayah Tomuan Holbung hingga turun ke lokasi yang dimaksud pada tanggal 15 Maret 2022.
“HGU PT BSP sudah mati hingga melakukan perpanjangan. Memang sebagian lahan ada yang masuk di wilayah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Apabila masyarakat sekitar mengatakan milik mereka ikuti prosedur dengan melalui jalur hukum, karena kita tidak ada keberpihakan ,” ujar Mulyadong melalui telepon seluler.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkim, Pisbon Panjaitan di ruang kerjanya pada lintangnews.com mengatakan, mereka hanya menghadiri dan menyaksikan, selebihnya menjadi hak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita masuk dalam tim perpanjangan HGU itu atas permohonan PT BSP ke Kanwil (BPN Sumatera Utara). Lalu adanya sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan kami tidak tau, karena itu wewenang Dinas Kehutan (Dishut),” ujar Pisbon.
Disinggung perpanjangan HGU tidak perlu ijin Bupati Asahan, menurut Pisbon itu sesuai dengan peraturan, maka Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Kementerian. Lanjutnya, apabila masyarakat menyatakan itu wilayah hutan dan diklaim pernah dikelola, meminta agar menunjukan buktinya.
“Apabila milik masyarakat, silakan buktikan. Kami saat itu hanya menyaksikan. Terkait wilayah hutan, itu tidak bisa kami jawab karena ranahnya Dishut,” kata Pisbon .
Sebelumnya, sejumlah warga Tomuan Holbung membantah mereka telah menghalangi kinerja pihak BPN Sumut.
“Aksi kami bukan untuk menghalangi, tetapi ingin memperoleh kepastian. Sebab menurut kami lahan yang akan diperpanjang HGU oleh PT BSP masih dalam permasalahan,” ungkap Terima S Sinaga, wargaTomuan Holbung, Rabu (16/3/2022) membantah kebenaran informasi negatif yang beredar.
Menurut mereka, lahan itu sedang dalam permasalahan. Sebab dulunya lahan itu dikelola warga Tomuan Holbung, akan tetapi pihak PT BSP ngotot menyerobotnya.
“Seluas lebih kurang 1.525 hektare kami yakini masuk kawasan. Kami mohon Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tidak memperpanjang HGU PT BSP,” tukas Terima. (Heru/Zai)


