Pertama Kali, Disdukcapil Humbahas Jalin Kerja Sama Urus Akta Kematian dengan Koperasi

Penandatanganan kerja sama antara pihak Disdukcapil Humbahas dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan.

Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) menjalin kerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Bahen Ma Nadenggan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota untuk pengurusan akta kematian.

Dikutip dari laman Facebook Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (26/4/2023), penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan, Selasa (18/4/2023) lalu di kantor KSP CU Bahan Ma Nadenggan Lintongnihuta antara Kadis Dukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan dengan Ketua KSP CU Bahen Ma Nadenggan, Junior Julius Lumbantoruan.

Jara mengatakan, perjanjian kerja sama ini dengan layanan online Sistem Layanan Akte Kematian Koperasi Simpan Pinjam (Silahkan Kopinjam).

Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini diharapkan layanan akta kematian akan lebih cepat dan tepat, sehingga dapat dimanfaatkan KSP CU Bahen Ma Nadenggan untuk pemenuhan kewajiban sebagai hak anggota.

“Ini merupakan kerja sama pertama yang dilakukan Disdukcapil dengan pihak koperasi di Humbahas,” sebutnya.

Sedangkan Junior mengapresiasi program Disdukcapil Humbahas. Dijelaskan, semua anggota didaftarkan sebagai peserta asuransi untuk melindungi simpanan dan pinjaman anggota.

Menurutnya, ketika anggota meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan atas simpanan yang masih tersisa. Sehingga tidak menjadi beban bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Saat ini, mengurus klaim asuransi, harus ada akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil. Selama ini, bila keluarga yang mengurus akta kematian, prosesnya tergolong lama. Dengan adanya kerja sama ini, apabila ada anggota yang meninggal, maka KSP CU Bahen Ma Nadenggan yang mengurus langsung akta kematian ke Disdukcapil Humbahas,” jelas Jara. (JS)