Siantar, Lintangnews.com | Polres Siantar diminta segera menindak tegas perjudian gelanggang permainan (gelper) ketangkasan berkedok permainan anak (game zone) yang tetap beroperasi di masa pandemic Covid-19 di Kota Siantar.
Ini dikatakan Sekretaris Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII) minta (PGLII) Kota Siantar, Pdt Horas Sianturi, Senin (24/5/2021). Menurutnya, judi gelper sudah cukup marak beroperasi di Siantar. Sehingga Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar diharapkan untuk bersikap, demi menjaga akhlak dan karakter anak bangsa.
“Untuk menjaga akhlak dan karakter anak bangsa, terutama di Siantar, kami mendesak Kapolres segera menutup tempat-tempat perjudian. Salah satunya, praktek judi yang terjadi di gelper,” sebutnya.
Horas juga meminta, agar Polres Siantar serius untuk menutup tempat-tempat perjudian tersebut. Lanjutnya, tidak sedikit warga Siantar yang terlibat dalam permainan judi gelper itu.
“Padahal perjudian itu sangat merusak akhlak dan karakter banyak orang yang melakukannya,” tandas pria yang juga seorang advokat ini.
Selain itu, para pelaku yang terlibat mengelola judi gelper, juga diminta untuk dikenakan sanksi pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Tujuan ada efek jera, dikenakan juga sanksi pidananya,” ungkap Horas.
Diberitakan sebelumnya, di masa pandemi Covid-19, judi gelper kembali beroperasi di Kota Siantar. Sementara itu diketahui Siantar telah ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19 pasca liburan Lebaran beberapa waktu lalu.
Diketahui ada 3 lokasi gelper yang beroperasi di Siantar, yakni di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, komplek SBC Kecamatan Siantar Timur dan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara. (Red)



