Asahan, Lintangnews.com | Sebanyak 47 Desa di 21 Kecamatan se Kabupaten Asahan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang.

Untuk saat ini, Pilkades Serentak tahun 2019 di Asahan telah memasuki tahapan penelitian berkas administrasi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang telah mendaftar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Asahan, Syamsuddin, Rabu (4/9/2019).
“Saat ini kita telah memasuki tahan penelitian berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang telah dimulai sejak Senin (20/07/2019) lalu. Tahapannya akan selesai setelah Calon Kepala Desa terpilih dilantik pada bulan Februari 2020,” ujar Syamsudin.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, Surya yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda)Taufi Zainal Abdin dalam sambutannya mengatakan agar seluruh pihak terkait dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades Serentak tahun 2019 dengan aman dan tertib.
Zainal juga meminta kepada para Camat supaya dapat menjaga pelaksanaan Pilkades agar tetap kondusifitas. Khususnya kepada Dinas PMD agar menjalankan tahapan Pilkades dengan baik dan benar.
“Ikut aturan dan ketentuan yang ada serta jaga kondusifitas daerah selama pelaksanaan dan setiap tahapan pPlkades,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan agar panitia pelaksana dan setiap Calon Kades untuk mengantisipasi berbagai upaya black campaingn yang mungkin terjadi selama tahapan pelaksanan Pilkades.
Adapun tahapan diantaranya, persiapan, pendaftaran calon, sengketa penetapan calon, pendaftaran ulang, sengketa penetapan calon apabila terjadi pendaftaran ulang, kampanye, pemungutan dan penghitungan dan penetapan. (Heru)