Tobasa, Lintangnews.com | Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menghadiri konsolidasi dan silaturahmi PKPI se Sumatera Utara, salah satunya membahas ambang batas Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.
Acara konsolidasi dan silaturahmi yang diadakan di Hotel Emerald Garden Medan itu dihadiri langsung Diaz Hendropriyono selaku Ketua Umum PKPI.
“Ambang batas parlemen atau PT sebanyak 4 persen yang telah disahkan dalam Undang Undang (UU) Pemilu hanya berlaku untuk penentuan perolehan kursi di DPR RI,” ucap Diaz Hendropriyono.
Para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tak perlu risau. Peluang mereka untuk duduk di parlemen daerah tidak akan tertutup jika partai mereka gagal menembus PT 4 persen secara nasional.
“Ketentuan itu tidak diberlakukan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga kalau suatu partai (seandainya) tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen di DPR RI, sepanjang partai tersebut masih bisa memperoleh kursi di DPRD. Maka caleg dari partai tersebut tetap bisa menjadi anggota DPRD terpilih,” papar Diaz.
Dia kembali menegaskan, soal peluang partai kecil dan partai baru di parlemen daerah. Meski perolehan suara partai tersebut tak mampu mencapai ambang batas di DPR RI.
“Karena sekali lagi, ambang batas parlemen tidak diberlakukan untuk kursi DPRD,” tegasnya.
Marojahan Hutapea selaku Ketua DPK PKPI Tobasa juga menjelaskan, aturan itu sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana dalam poin pertama aturan tersebut menyebutkan, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara kursi DPR.
Sementara, penegasan pada poin kedua sangat jelas menyebutkan jika seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Senada dengan itu, Jefri F Siahaan salah satu Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) I Tobasa mengatakan, perhitungan suara untuk seluruh partai di daerah akan tetap berlangsung nantinya, meski seandainya sebagian dari partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen secara nasional.
“Jadi suara partai yang tidak mampu menembus ambang batas parlemen 4 persen secara nasional tidak akan hangus di daerah,” ujar Jefri.
Jefri menjelaskan, para caleg yang mampu lolos ke parlemen daerah tetap dapat menduduki kursi DPRD, meski ambang batas parlemen 4 persen gagal dicapai partai.
Sebelumnya, isu soal ambang batas parlemen 4 persen sempat mempengaruhi minat kader partai kecil dan partai baru di daerah saat penutupan pendaftaran Bacaleg.
“Orang ketakutannya di PT yang 4 persen. Disangkanya itu digunakan secara nasional, padahal nanti hanya berlaku di DPR RI. Tapi masyarakat memprediksi parlemen threshold itu berlaku seluruh tingkatan, padahal tidak,” ucap Jefri mengakhiri.(asri)