Siantar, Lintangnews.com | Usai dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Sonang Mawardi Parlinggoman Purba alias Linggom (40) dengan didampingi penasehat hukumnya membacakan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (14/11/2018).
Dalam agenda pledoi tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba menolak dan tidak sependapat terhadap lamanya tuntutan yang diberikan JPU Benny Purba.
“Kami penasehat hukum terdakwa, tidak setuju dan tidak sependapat terhadap lamanya tuntutan yang diberikan JPU. Kami juga berpendapat JPU menuntut terdakwa dengan emosional. Dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa,” kata Erwin Purba ketika membacakan pledoinya.
Menurutnya, kalau JPU memaksa terdakwa untuk dihukum dengan seberat-beratnya dapat dilihat dari fakta persidangan. Di mana JPU dalam persidangan menghadirkan saksi bernama Andrean Sihombing yang tidak pernah diperiksa menjadi saksi dit ingkat penyidikan.
“Kami memandang JPU telah melanggar hukum acara persidangan yang berlaku, seakan memaksa terdakwa agar dapat dihukum seberat-beratnya. Menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun, kami menilai tidak adil dan tak berprikemanusiaan seakan-akan jaksa menuntut dengan emosional,” ujar Erwin.
Lanjutnya, sehingga tuntutan yang mereka terima dari JPU dalam tuntutannya dituntut pasal 112 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi tidak memuat, tak mencantumkan denda maupun subsidernya bagi terdakwa.
Pihaknya berpendapat, JPU menuntut dengan emosional dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
“Hukuman bukan lah merupakan suatu unsur balas dendam kepada terdakwa, namun lebih ditekankan sebagai tindakan reprehensif dan membidik bagi terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana agar kedepannya menjadi lebih baik,” ucap Erwin.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Danar Dono didampingi hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Simon C menanyakan kepada JPU apakah tetap pada tuntutan atau akan ada sikap.
Jaksa pengganti Slamet Riadi mengatakan tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” sebut Slamet.
Kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan hingga minggu depan sembari mengetuk palu. (res)