Humbahas, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Chiristina Clara Rajagukguk mengeluarkan surat terbaru perihal penggunaan obat sirup pada anak sekaitan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).
Surat itu ditujukan kepada UPT Puskesmas, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pemilik atau penanggungjawab apotek dan toko obat se-Kabupaten Humbahas.
Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2022 dengan Nomor : 440/1427/Kesehatan/X/2022.
Clara mengatakan, surat yang disampaikan itu perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahaan peningkatan kasus GgGAPA.
Ia menjelaskan, ini menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GgGAPA.
Dan, Surat Edaran (SE) Bupati Humbahas Nomor : 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).
Lanjut Clara, Dinas Kesehatan P2KB menyampaikan, surat penjelasan Kepala BPOM RI Nomor : HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran I (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI 01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM sebagaimana angka 1 di atas,” terang Clara, Selasa (25/10/2022) di Dolok Sanggul.
Dia mengatakan, dalam isi suratnya juga diminta kepada nakes pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Ini sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat itu sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
“Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh nakes,” kata Clara.
Menurutnya, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat Plt Direktur Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup. Salam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Terakhir kita sampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian BPOM atas jenis obat-obatan sirup lainnya,” kata Clara. (JS)