Plt Kadis Lingkungan Hidup Humbahas Disebut harus Banyak Belajar

Advokat M Roy Debataraja.

Humbahas, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang mengaku, tidak ada aturan mengenai jarak antara bangunan penyimpanan limbah Bahan Berbahan Beracun (B3) di RSUD Dolok Sanggul yang berdekatan dengan ruangan pasien.

Hal ini dikritik Advokat M Roy Debataraja. Menurutnya, Halomoan perlu banyak belajar lagi tentang tugasnya dan lingkungan disekitarnya, sampai tidak tau aturan mengenai tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3.

Dikatakan Roy panggilan akrabnya, Halomoan sepertinya bukan background atau pendidikan dari Sarjana Kehutanan (SHut). Roy menilai, Halomoan tidak membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Secara Utuh dan Detail.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

“Kita jadi sanksi, Plt Kadis LH ini apa backround dari SHut? Jangan karena sudah duduk di lingkungan hidup tau segalanya,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Roy, jika Halomoan hanya mengutip peraturan Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Lampiran III. “Namun dia (Halomoan) lupa dalam aturan yang disampaikannya, masih ada aturan lainnya mengenai pengelolan limbah,” tuturnya.

Dikatakan Roy, dalam aturan penyimpanan limbah B3 yang dikelola oleh pihak Rumah Sakit (RS) sesuai aturan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, agar lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 jauh dari kegiatan pelayanan.

“Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f pada penyediaan TPS limbah padat. Pertama, lokasi TPS limbah padat domestik ditempatkan area service (services area) dan jauh dari kegiatan pelayanan perawatan inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar operasi, dapur gizi, kantin, laundry dan ruangan penting lainnya,” terangnya.

Lanjutnya, berbentuk bangunan tertutup, dilengkapi dengan pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhause fan), sistem saluran (drain) menuju bak kontrol atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (PAL) dan jalan akses kendaraan angkut limbah B3.

Bangunan dibagi dalam beberapa ruangan, seperti ruang penyimpanan limbah B3 infeksi, ruang limbah B3 non infeksi fase cair dan limbah B3 non infeksi fase padat. Penempatan limbah B3 di TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya.

Untuk limbah B3 cair seperti olie bekas ditempatkan di drum anti bocor dan pada bagian alasnya adalah lantai anti rembes. Dengan dilengkapi saluran dan tanggul untuk menampung tumpahan akibat kebocoran limbah B3 cair.

Kemudian, untuk limbah B3 padat dapat ditempatkan di wadah atau drum yang kuat, kedap air, anti korosif, mudah dibersihkan dan bagian alasnya ditempatkan dudukan kayu atau plastic(pallet).

Setiap jenis limbah B3 ditempatkan dengan wadah yang berbeda. Pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm, setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label. Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup.

Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS dengan penerangan luar yang cukup serta ditempel nomor telephone darurat seperti kantor satpam RS, pemadam kebakaran (damkar) dan Kepolisian terdekat.

TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3 dan titik koordinat lokasi TPS.

Selain itu, TPS dilengkapi dengan tempat penyimpanan SOP penanganan limbah B3, SOP kondisi darurat dan buku pencatatan (logbook) limbah B3. TPS dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau Unit IPAL.

“Jika pernyataan Plt Kadis LH tidak ada aturan mengatur jarak antara bangunan sebagai tempat penyimpanan sementara atau TPS limbah B3, itu keliru. Seharusnya, dia pelajari komprehensif lagi soal aturan supaya lebih jelas,” ujarnya.

Roy menegaskan, tidak sembarangan membuat pernyataan. Justru pernyataannya itu terkesan menutupi kesalahan pihak RSUD Dolok Sanggul.

Untuk itu, Roy meminta kepada Bupati, Dosmar Banjarnahormengevaluasi Plt Kadis LH, karena tidak memahami aturan di lingkungan pekerjaannya. Hal ini penting, agar tidak ada lagi pejabat yang menyampaikan pernyataan tak sesuai data atau aturan yang berlaku

Bahkan, Roy menilai, Halomoan terkesan menutupi kesalahaan pihak RS terkait bangunan TPS limbah B3 yang berdekatan dengan pelayanan. (JS)