
Tanjungbalai, Lintangnews.com | Pemko Tanjungbalai melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat kordinasi (rakor), sekaligus penandatanganan pakta integritas Kepala Lingkungan (Kepling) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, kantor Wali Kota, Senin (7/2/2022).
Acara itu dihadiri Penjabat Daerah (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda),Nurmalini Marpaung, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta Kepling.
Dalam arahannya, Plt Wali Kota menyampaikan, agar seluruh Kepling lebih responsif dan peduli melihat warganya ke bawah. Artinya, jangan hanya menunggu informasi atau keluhan warga. Namun harus setiap saat berbaur, melihat apa yang menjadi keluhan dan dibutuhkan warganya,sehingga bisa dengan cepat mencarikan solusinya.
“Kepling juga harus mampu dan wajib membangun koordinasi dan sinergitas dengan atasannya, baik Lurah dan Camat. Ini termasuk menjalin hubungan baik dengan seluruh OPD sesuai apa yang menjadi kebutuhan di lingkungannya,” jelas Waris.
Lanjut Waris, Kepling harus berkomunikasi dengan OPD di Pemko Tanjungbalai. Sebagai contoh komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), kalau ada permasalahan bisa langsung berkomunikasi atau di Puskesmas terdekat.
“Saya berharap kepada Kepling untuk mengawasi daerahnya, minimal 1 jam sekali dan bangunan di atas parit yang tidak memiliki izin harus segera dilaporkan kepada Satpol PP. Masyarakat yang membuat hajatan dan memakan badan jalan harus dilaporkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Begitu juga dengan Kesbangpol harus membuat pos kamling untuk pemilu tahun 2024, karena Tanjungbalai rawannya konflik politik,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Waris meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepling, menyukseskan program vaksinasi. Dirinya berharap, para Kepling untuk membantu, serta membawa anak umur 6-11 tahun minimal 2 orang yang belum divaksinasi, begitu juga dengan ASN.
Mengakhiri arahannya, Waris meminta agar Kepling harus mampu membuat terobosan dan inovasi dilingkungannya. Juga membangun koordinasi yang baik dengan Lurah maupun Camat, agar bisa dilakukan penanganan secara cepat.
Sementara itu, seluruh Kepling menandatangani pakta integritas yang berisi 7 poin yakni :
Pertama, akan melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab yang diemban dengan bersungguh-sungguh, berdisiplin dan bertanggungjawab, serta memiliki loyalitas yang tinggi kepada pimpinan
Kedua, menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, dengan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
Ketiga, tidak meminta atau menerima suap, imbalan atau bentuk lainnya dari masyarakat.
Keempat, menggerakkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam gotong royong di wilayahnya.
Kelima, menyerahkan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Lurah selaku pimpinan pada setiap akhir bulan.
Keenam, melaksanakan pembuatan denah lingkungan, pendataan kependudukan seperti data penduduk, data keluarga, data penduduk pindah atau datang, atau data lainnya disamping melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan.
Ketujuh, bersedia dievaluasi oleh pimpinan, menerima sanksi administratif, teguran tertulis atau diberhentikan sebagai Kepling, apabila dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dinilai lalai, tak disiplin, tidak mampu dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Yuna)


