PN Simalungun ‘Sukses’ Eksekusi Lahan HGU di Nagori Bah Kisat  

Proses eksekusi lahan HGU Kebun Bangun.

Simalungun, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ‘sukses’ mengeksekusi puluhan hektar lahan berisi tanaman kelapa sawit milik masyarakat di Pendowo Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (19/12/2022).

“Eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Panitera, Edwart Siringo-ringo saat membacakan ketetapan Ketua PN Simalungun.

Menurutnya, sesuai surat penetapan PN Simalungun Nomor : W2.U16/ 3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Simalungun, eksekusi hari ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.

Areal yang dieksekusi merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling 2 PTPN IV Kebun Balimbingan yakni seluas 96.47 hektar. Dimana 92.47 hektar merupakan areal perkebunan. Sementara 4 hektar lainnya yaitu merupakan pemukiman warga kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun pihak PTPN IV sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog agar warga bersedia meninggalkan lahan HGU itu.

Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar (SD) yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN IV melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.

Pantauan di lokasi, PN Simalungun menurunkan 12 unit alat berat jenis excavator. Dan dalam waktu singkat berhasil menumbangkan ratusan pohon sawit produksi milik masyarakat di HGU Nomor 7 Afdeling 2 Kebun Balimbingan. (Zai)