PN Ungaran Terapkan Putusan Pemaafan Hakim, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Namun Tidak Dipidana

Lintangnews.com | Ungaran – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mencatat langkah penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dengan menerapkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Dalam perkara yang diperiksa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, namun tidak menjatuhkan pidana.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena hakim tidak serta-merta menghukum terdakwa dengan penjara ataupun pidana lain, melainkan memberikan pemaafan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa memang memenuhi unsur pidana, namun tingkat kesalahannya dinilai ringan, tidak menimbulkan dampak luas, serta terdakwa menunjukkan penyesalan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi sosial terdakwa dan akibat yang telah dipulihkan, sehingga pemidanaan dinilai tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan hukum.

Bukan Membebaskan, Tapi Memaafkan

Penerapan rechterlijk pardon berbeda dengan putusan bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan ini, pengadilan tetap menyatakan terdakwa bersalah. Namun hakim menggunakan kewenangannya untuk tidak menjatuhkan pidana.

Dengan demikian, perbuatan tetap dinyatakan melanggar hukum, tetapi penghukuman tidak dilakukan karena dinilai tidak lagi memberikan manfaat bagi keadilan.

Pendekatan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana modern yang tidak semata berorientasi pada pembalasan (retributive justice), melainkan juga pemulihan dan kemanfaatan (restorative justice).

Sejalan dengan KUHP Nasional

Konsep pemaafan hakim telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu.

Hakim diberi kewenangan menilai berbagai faktor, di antaranya:

ringan atau beratnya perbuatan,

motif pelaku,

keadaan pribadi terdakwa,

sikap setelah melakukan perbuatan,

serta rasa keadilan di masyarakat.

Prinsip ini menegaskan bahwa pembuktian kesalahan tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara.

Berpotensi Jadi Preseden

Kalangan praktisi hukum menilai putusan PN Ungaran dapat menjadi preseden penting bagi pengadilan lain. Penerapan pemaafan hakim dianggap mampu mengurangi kriminalisasi berlebihan serta kepadatan lembaga pemasyarakatan, khususnya terhadap perkara dengan tingkat kesalahan ringan.

Di sisi lain, kepastian hukum tetap terjaga karena pengadilan tetap menyatakan adanya tindak pidana.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tujuan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.(*)