Polisi Amankan Pelaku Cabul Anak Kandung di Bangun Purba

Petugas saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Polresta Deli Serdang.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul dilakukan ayah kandung berinisial PMN (33) terhadap anak kandungnya ND (12), di rumahnya Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/7/2022).

Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah terjadi perbuatan cabul yang dialami cucunya dilakukan PMN. Ini setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar (SD).

Selanjutnya tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat Desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyakan kebenaran tentang kejadian yang dialaminya. Korban kemudian menjawab dan mengakui benar telah dicabuli ayah kandungnya.

Seingat korban, kejadian pertama berawal di bulan Juni 2021 pada saat masih duduk di bangku kelas V SD. Korban dicabuli ayah kandungnya di perkebunan kelapa sawit Lonsum pinggir Jalan, Kecamatan Bangun Purba.

Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari maupun tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut. Sepengetahuannya, perbuatan itu terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022.

Usai mengetahui hal itu, ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, sehingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 subsider pasal 82 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan, pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah dilakukan penahanan.

“Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, Minggu (24/7/2022). (Idris)