Siantar, Lintangnews.com | Pihak Polres Siantar akan segera melimpahkan berkas tersangka Juando Panjaitan alias Juando pelaku penganiaya terhadap wartawan media online lintangnews.com inisial IN dan ibu kandungnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Ini setelah penyidik Polres Siantar melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan.
“Berkasnya sudah P21 (lengkap). Senin (24/2/2020) depan akan kita limpahkan berkas tersangka penganiayaan ke Kejari Siantar,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Rusdi Ahya, Selasa (18/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Siantar dari rumah kekasihnya di Jalan Kapten Piere Tandean atau belakang eks penjara lama, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, pada Senin (30/12/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Ini setelah pihak Kepolisian menindaklajuti laporan korban dan ibu kandungnya dengan nomor laporan LP/634/XII/2019/SU/STR, tanggal 29 Desember 2019.
Sebelumnya, pelaku menganiaya IN bersama ibu kandungnya LM di halaman rumah korban di Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Minggu 29 Desember 2019 sekira pukul 15.17 WIB.
Saat kejadian itu, ibu kandung korban yang berada di ruang tamu bersama nenek korban mendengar suara pelaku dengan lantang menyebutkan, jika anak bungsunya IN akan dibunuh.
Sontak ibu korban keluar rumah. Saat berada di luar, LM melihat pelaku mencekik IN. Tak terima anaknya mati konyol, ibu korban lalu melerai keduanya.
Ibu korban melerai dengan memeluk pelaku sembari mengatakan ‘kenapa ini kenapa ini’. Ternyata itu tidak membuat pelaku meluluhkan hatinya, justru menyikut ibu korban sampai terjatuh hingga mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Melihat ibu nya terjatuh di bebatuan, IN tak terima atas perlakuan pelaku, sehingga melaporkan perbuatan Juando ke pihak Polres Siantar. (Irfan)