Polisi Tangkap Pengedar dengan BB Sabu Nol Koma

Tersangka Edi

Lintangnews | Polsek Serbelawan menangkap seorang pria berusia 31 tahun bernama Edi Pranata yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun 3 Desa Purwosari, Serbelawan.

Edi Pranata sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian. Tetapi kalah cepat. Polisi lantas meringkuknya.

Ditemukan beberapa barang bukti, antara lain sabu seberat 0,72 gram, uang tunai Rp 250.000, dan 1 unit HP Merk Oppo.

Tersangka kepada polisi mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HH yang beralamat di Jalan Lintas Siantar-Medan.

Edi Pranata beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)