Asahan, Lintangnews.com | Sindikat penipuan dengan modus menggunakan mata uang asing kepada korbannya berhasil dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Asahan.
Diketahui 2 orang pelaku dibekuk di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng merupakan bagian sindikat dari kasus penipuan yang berhasil ditangkap. Sementara 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di 7 lokasi di 7 Propinsi yang berbeda,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam pemaparan kasus itu di Polres Asahan, Selasa (3/3/2020).
Adapun kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) warga Jakarta.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Rumondang, (60), warga Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 242 juta.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengiming-imingi korban untung yang menggiurkan. Korban diminta menyerahkan uang rupiah miliknya untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil milik pelaku,” sebut AKBP Nugroho.
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank. Dan para pelaku mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dinerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Kapolres mengakhiri. (Heru)