Polres Asahan Musnahkan Sabu 1 Kg Lebih dan 3 Pelaku Ditangkap

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat, Kepala BNNK, AKBP Budi Baktiar dan perwakilan Kajari, Aben Situmorang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Asahan, Lintangnews.com | Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.896, 8 gram atau 1 Kg lebih, Kamis (30/6/2022).

Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Nelson Angkat, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, AKBP Budi Baktiar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dedyeng diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum), Aben Situmorang.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting mengatakan, narkotika yang dimusnahkan dari hasil 3 perkara berbeda dengan orang berbeda juga.

“Awalnya pelaku Aspan alias Ipan dibekuk tanggal 22 April 2022. Lalu pelaku Alwi ditangkap 12 Mei 2022. Sementara pelaku Nur dibekuk 4 Juni di 2022. Para pelaku terancam hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu sebelum pelaksanaan pemusnahan sabu, tim Bitlatfor Polda Sumatera Utara yang hadir hari itu juga melakukan tes keaslian dari narkotika yang akan dimusnakan dengan cara direbus menggunakan air panas, di lokasi ruang depan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. (Heru)