Polres Humbahas Batal Gelar Perkara Kasus Video Viral Kadisperkim dan Kadistan

Humbahas, Lintangnews.com | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) batal melakukan ekspose (gelar perkara) kasus video viral mantan Kepala Dinas Perumahaan dan Permukiman (Kadisperkim), Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Junter Marbun.

Ini terkait keduanya ada menerima sejumlah uang diduga terkait fee proyek di kedua dinas tersebut.

AKP JH Tarigan menjelaskan, penundaan gelar perkara itu lantaran penyidik masih melakukan proses lidik. “Memang masih proses lidik. Jadi belum karena situasi ini,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (7/4/2021).

Dia juga mengarahkan agar pertanyaan itu dikonfirmasi kepada Kanit Tipikor, Bripka Minggo Siahaan.

Kepada wartawan, Bripka Minggo menjelaskan, kasus dugaan video viral itu masih proses lidik. Menurut Bripka Minggo, pihaknya akan menyampaikan ke wartawan setelah hasil penyelidikan sudah jelas.

“Kalau hasil penyelidikan nantinya sudah jelas, kami akan sampaikan,” tulis Bripka Minggo melalui pesan WhatsApp (WA).

Disinggung sudah berapa saksi diperiksa terkait kedua kasus video virap dugaan suap itu, Bripka Minggo enggan menjelaskannya.

Sebelumnya Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan menyampaikan, akan menggelar perkara pada 30 November 2020 lalu di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan.

Dia menuturkan, gelar perkara dimaksud untuk menentukan unsur pelanggaran pidananya apakah status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Lanjutnya, ini merupakan bagian dalam proses penyelidikan.

AKP JH Tarigan mengatakan, proses gelar ini juga untuk menggali soal dari isi video tersebut. Dan dalam perkara ini, kata dia, semua pihak yang terkait di video itu sudah dimintai klarifikasinya. Ini termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak penanggung jawab adanya pekerjaan yang dijanjikan dalam isi video tersebut.

Sementara itu, Hotman Marbun warga Bakti Raja merupakan perekam dalam video itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Humbahas pada 13 November 2020 lalu. Hotman dimintai keterangan dan sebanyak 13 pertanyaan diajukan dan pemeriksaan itu sebanyak 2 jam dilakukan.

Kepada wartawan, Hotman membantah klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler Simamora pada Unit Penyidik Tipikor Polres Humbahas sekaitan video viral menerima sejumlah uang untuk kegiatan fisik.

Selain membantah klarifikasi yang dilakukan Kadistan sekaitan dengan video viral itu melalui konfrensi pers belum lama ini, Hotman menilai, dirinya sebagai pelaku perekam mengaku klarifikasi yang dilakukan Kadis Perkim berusaha mengaburkan isi pokok percakapan rekaman perisitiwa sebenarnya yang beredar.

Sehingga seolah-olah tidak ada dugaan gratifikasi suap menyuap mengenai proyek dan tidak adanya pekerjaan yang Kadisperkim.

Hotman menjelaskan, klaim Kadisperkim mengaku, uang yang diberikan rekannya berinisial PM, tepatnya saat itu di rumahnya, Jalan Merdeka Ujung Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul sebesar Rp 40 juta itu telah dikembalikan.

Kemudian, proyek yang dijanjikan Kadisperkim, di antaranya rehab ringan gedung sekolah dan pembangunan kamar mandi SD Negeri 17458 di Kecamatan Onanganjang dengan lpgu Rp 200 juta dan rabat beton di Bakara sebesar Rp 123 juta lebih  disebut tidak ada.

Menurut Hotman, itu bukan yang sebenarnya dan hanya berusaha mengaburkan isi pokok percakapan rekaman. “Sebenarnya pekerjaan itu ada dan saya yang mengerjakan, salah satunya di Bakkara. Mengenai uang itu dikembalikan katanya kepada penyidik, saya tidak tau dan ini perlu diketahui publik,” sebut Hotman.

Lebih lanjut Hotman mengatakan, uang yang diterima Kadisperkim untuk fee proyek dengan besaran 13 persen saat itu karena khilaf , dia menilai hanya untuk mengaburkan pemeriksaan.

“Logika saja karena khilaf katanya di pemeriksaan. Sebenarnya jika dia tidak mau kan hanya.  Itu tidak benar dan tak logika pernyataannya pada penyidik,” tandasnya. (DS)