Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu dan Pencurian Atap Seng KUD  

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memberikan keterangan pers pada wartawan.

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (6/10/2022) menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat. Selanjutnya personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan ditangkap satu orang pelaku inisial HA (54), Jumat (30/9/2022).

“Dari pelaku ditemukan barang bukti 1  bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap/bong, 1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 buah plastik klip,” sebut Anhar.

Terhadap tersangka HA dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, di hari yang sama di Desa Tanjung Pasir juga turut diamankan 3 orang yakni inisial YDH (46), RZ (27) dan SAL (27). Ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir.

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian atap seng kurang lebih 30 lembar milik Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Tanjung Pasir.

Saat dilakukan tes urine, ketiganya positif metafetamine (sabu), namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Sofyan)