Sergai, Lintangnews.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres setempat, Kamis (19/3/2020) sore.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam paparannya mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan 5 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 3 LP Sat Narkoba, 1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Dolok Masihul.
“Dari 6 orang tersangka, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 473,78 gram, pil ekstasi 1,155 gram dan ganja 170,5 gram,” ungkapnya.
AKBP Robin juga menegaskan, untuk pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi melanggar pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar ganja melanggar pasal 111 (2) sub pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup. Sementara denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kapolres.
Sementara Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kapolres Sergai dan jajaran dalam memberantas narkoba. Hal ini karena dirindukan masyarakat untuk wilayah bersih dari narkoba.
“Dengan kepedulian Kapolres Sergai menindak kejahatan, masyarakat merasa nyaman dan berani dalam berperan terutama memberantas narkoba,” paparnya.
Dia menuturkan, Polres Sergai diharapkan bersinergi dengan Pemkab Sergai dan menyatakan siap mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Sedangkan wilayah rawan narkoba di Sergai di antaranya, Kecamatan Perbaungan, Tanjung Beringin, Dolok Masihul dan Sei Rampah. Atas nama Pemkab Sergai dari Kecamatan hingga Desa/Kelurahan, kami siap mendukung dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkap Wabup. (TS)