Polres Sergai Ungkap Kasus Curas Bersenpi dan Korbannya Warga Siantar

Sergai, Lintangnews.com | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP R Simatupang menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api (senpi), Kamis (6/2/2020).

Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, Kasubbag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi dan Kasi Propam, Ipda A Mula Purba menuturkan, kasus perampokan ini dialami korban, Dihon Banjar Nahor (38) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (21/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

“Empat orang dari 6 tersangka yang diamankan dalam aksinya menggunakan senjata api (senpi) milik oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek jajaran Resort Sergai,” sebut AKBP R Simatupang.

Keempat tersangka yakni inisial, AR alias Iwan (35), AR alias Rizki alias Emon (21), SS (31) dan KZ (44) oknum anggota Polri berpangkat Aiptu yang diringkus Jumat (31/1/2020) di kediamannya.

“Para tersangka merupakan bertetangga, warga yang sama tepatnya di Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” kata Kapolres.

Sementara dua tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial BS (30) dan AF (30) yang juga warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul.

Kapolres mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di jalan umum Kampung Silalahi- Blok IX, Desa Blok X. Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa gula aren.

Setibanya di lokasi, tiba-tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan sebo. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu mobil. Setelah dibuka, salah satu tersangka menodong senpi dan meledakan senjata ke arah atas.

Para tersangka mengambil uang milik korban di tas sandang sebesar Rp 25 juta dan merampas 1 unit handphone (HP) senilai Rp 350 ribu yang terletak di atas dashboard mobil. Para tersangka sempat memukul korban dan selanjutnya melarikan diri.

Kemudian para tersangka membagi hasil kejahatan itu, AR alias Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000, AR alias Emon Rp 1.150.000, SS Rp 1.150.000, dan KZ Rp 2.700.000.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 helm, 1 buah pucuk senpi, 12 butir amunisi, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang sebesar Rp 270.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi (nopol).

“Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan kasus curas itu baru pertama kali melakukan dengan menggunakan senpi. Salah satu tersangka diberikan tindakan terukur di bagian kaki akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1, 2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (TS)