Polres Siantar Butuh Waktu Ungkap Kasus Penipuan Via Telepon

Siantar, Lintangnews.com | Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu memastikan kasus penipuan via telepon seluler masih dalam penyelidikan agar dapat mengungkapnya.

“Kalau pelakunya di daerah (Siantar), kita bisa cepat tangani, tapi kalau di luar daerah itu butuh proses lagi. Kita harus minta data ke bank dan operator seluler. Jadi, butuh banyak waktu. Bukan kita menyerah, tapi butuh waktu itu, harus bersabar. Pasti kita selesaikan, tapi butuh waktu,” kata AKBP Heribertus, Senin (6/5/2019).

Kapolres menjelaskan, dalam alur penyelidikan kasus penipuan via telepon, polisi memeriksa korban. Lalu, meneliti modus yang digunakan pelaku. Jika melalui transfer via bank, maka akan dilakukan pengecekan tujuan bank.

“Kalau transfer ke luar pulau itu butuh waktu lagi, kita harus klarifikasi kepada provider yang menelepon dimana penelpon tersebut. Kemudian, kita klarifikasi lagi, uang itu ditransfer ke mana,” ujarnya seraya mengatakan, tetap menjalin koordinasi dengan polisi di seluruh daerah.

AKBP Heribertus mengungkapkan, banyak pelaku yang langsung mematikan nomor handphone (HP) dan buku rekening saat dalam penyelidikan. Dia mengatakan, biasanya pelaku kasus tersebut merupakan jaringan sindikat.

“Kadang itu HP nya diganti nomor ketika berhasil menipu orang. Karena gampang mendapatkan nomor. Setelah terjadi (transfer) langsung diganti. Kadang juga saat dilacak orangnya tidak jelas dan alamatnya tidak tepat. Sekali lagi, kasus tersebut masih kita tangani, hanya butuh waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) yang cukup tua melaporkan tentang penipuan yang dialami dengan modus ancaman biaya SMS Banking. Sri (57) korban penipuan ditemani suaminya Wandi (60) telah memberikan keterangan di Unit Ekonomi Satuan Eeskrim Polres Siantar, Senin (29/4/2019) lalu.

Sri seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menceritakan dihubungi seseorang bernama Aditya Reza mengaku sebagai Customer Call BNI. Pelaku menghubungi korban dengan menggunakan nomor HP 081218125565.

Pelaku mengancam korban dengan menerapkan peraturan palsu SMS Banking sebesar Rp 150 ribu per bulan. Jika tidak ingin dikenakan biaya, pelaku mengancam korban untuk melakukan transaksi di ATM.

Korban pun mengaku tersugesti dengan bujuk rayu pelaku. Dengan berbagai cara bujuk rayu menggunakan bahasa yang lembut dan santun, korban sempat memprotes biaya SMS Banking dari ucapan pelaku melalui handphone karena terlalu mahal.

Selama tersugesti, korban diperintahkan untuk tidak mematikan handphone-nya hingga pelaku mendapatkan nomor rahasia (pin) kartu ATM dan kartu kredit korban.

Tidak sampai disitu, korban diarahkan ke mesin ATM di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Siantar, sehingga terjadi transaksi transfer dari rekening milik korban ke rekening atas nama Kanti Santiwanti dan Yohanes Maryono.

“Saya tidak kenal dengan kedua nama yang saya transfer itu. Karena saya diarahkan sama penipu itu yang mengaku Customer Call BNI. Selama diarahkan itu, gak boleh mati HP saya. Nah, selama itu mungkin saya transfer tiga kali dengan jumlah yang berbeda. Tapi struk setiap transaksi dari mesin ATM-nya memang masih ada saya simpan hingga totalnya sekitar Rp 16.797.882,” ujarnya di Polres Siantar.

Berselang beberapa jam kemudian, korban baru menyadari telah ditipu. Sri mengajak suaminya Wandi ke mesin ATM BNI untuk menggantikan pin kartu ATM dan kartu kreditnya. Ia juga sempat menghubungi Call Centre BNI untuk melakukan pemblokiran.

“Malamnya saya ganti pin ATM saya. Lalu saya hubungi BNI Call Center 1500046 untuk memblokir kartu kredit saya. Saat meneleoon itu, operator juga sebut ada transaksi yang dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar nenek 2 cucu ini sembari mengatakan sudah melaporkan hal itu ke kantor BNI Cabang Siantar untuk mengganti dan memindahkan sisa saldo miliknya ke rekening baru. (irfan)